[page_header align=”center”]
[row]
[col span=”8″ span__sm=”12″]
CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik) adalah suatu pedoman yang menyangkut seluruh aspek produksi dan pengendalian mutu, bertujuan untuk menjamin bahwa produk obat dibuat senantiasa memenuhi persyaratan mutu yang telah ditentukan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
CPOB merupakan salah satu upaya pemerintah (Badan POM) untuk menjamin khasiat, keamanan, dan mutu obat produksi industri farmasi Indonesia agar sesuai dengan standar internasional, sehingga produk obat dalam negeri mampu bersaing baik untuk pasar domestik maupun untuk pasar ekspor.
Konsep CPOB yang bersifat dinamis yang memerlukan penyesuaian dari waktu ke waktu mengikuti perkembangan teknologi di bidang farmasi. Aspek-aspek tersebut diantara, yaitu :
- Manajemen Mutu
- Personalia
- Bangunan dan Sarana Penunjang
- Peralatan
- Sanitasi dan Higiene
- Produksi
- Pengawasan Mutu
- Inspeksi Diri dan Audit Mutu
- Penanganan Keluhan Terhadap Produk, Penarikan Kembali Produk dan Produk Kembalian
- Dokumentasi
- Pembuatan dan Analisis Berdasarkan Kontrak
- Kualifikasi dan Validasi
[/col]
[col span=”4″ span__sm=”12″]
Untuk kebutuhan terkait konsultasi, training, dan coaching silakan hubungi Ibeza Consulting melalui 08563091240 atau officer@ibeza.co.id
[/col]
[/row]