[page_header align=”center”]
[row]
[col span=”8″ span__sm=”12″]
CDAKB adalah Cara Disribusi Alat Kesehatan yang Baik yang disadur dari Medical Devices Good Distribution Practice adalah pedoman kegiatan distribusi dan jaminan mutu pengendalian pada alat kesehatan.CDAKB memberikan panduan bagi organisasi penyalur alat-alat kesehatan temasuk didalamnya kegiatan pemesanan, penyimpanan, pengangkutan dan pendistribusian. Alat-alat kesehatan yang masuk didalam kategori wajib CDAKB Permenkes No 4 tahun 2014 adalah :
- alat kesehatan elektromedik radiasi
- alat kesehatan elektromedik non radiasi
- alat kesehatan non elektromedik steril
- alat kesehatan non elektromedik non steril, dan
- alat kesehatan diagnostik in-vitro
Dalam sistem CDAKB Permenkes No 4 Tahun 2014 persyaratan sistemnya adalah :
- Harus mempunyai sistem manajemen mutu
- Harus ada bukti pengelolaan sumber daya personil terkait
- Memliki bangunan dan fasilitas yang sesuai dengan cara distribusi alat kesehatan yang baik
- Mempunyai siste penyimpanan dan penanganan persediaan yang baik
- Mampu telusur produk
- Penanganan keluhan pelanggan
- Penanganan tindakan perbaikan keamanan di lapangan / Field Safety Corrective Action (FSCA)
- Memiliki sistem pengembalian/ retur alat kesehatan
- Memiliki sistem mekanisme pemusnahan alat kesehatan
- Identifikasi alat kesehatan ilegal dan tidak memnuhi persyaratan
- Audit internal
- Kaji ulang manajemen
- Bukti pengendalian Aktifitas pihak ketiga (outsource activity)
Organisasi yang main business termasuk pada kegiatan penyalur alat kesehatan wajib memenuhi persyaratan ini, karena ada mekanisme pengawasan dari Dinas Kesehatan setempat dalam rangka sosialisai, penertiban dan pengawasan penyalur alat kesehatan.
[/col]
[col span=”4″ span__sm=”12″]
Untuk kebutuhan terkait konsultasi, training, dan coaching silakan hubungi Ibeza Consulting melalui 08563091240 atau officer@ibeza.co.id
[/col]
[/row]